PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) pada 31 Januari 2024 lalu.
Perjanjuan kerja sama ini terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN), aparat desa, dan pekerja rentan di Butur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muhammad Hardhy Muslim mengatakan, kerja sama ini merupakan Instruksi Presiden (Impres) Nomor 2 Tahun 2021 yang diberikan oleh negara kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tujuan untuk memastikan seluruh pekerja diwilayahnya dapat terlindungi melalui program jamsostek.
“Apabila terjadi resiko sosial ekonomi akibat pekerjaan, berupa kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan lain sebagainya, maka pemerintah hadir memastikan perlindungan terhadap rakyatnya. Hal ini juga sesuai visi pemda yaitu menjadikan Butur yang maju, adil dan sejahtera,” kata Hardhy Muslim.
Menurutnya, pemda berkewajiban untuk mendorong pelaksanaan program jamsostek Butur, termasuk memberikan fasilitas untuk peningkatan kepesertaan tenaga kerja sesuai dengan Inspres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamsostek.
Discussion about this post