Dalam pelaksanaan program PTSL ini, Ruslan menegaskan, BPN tidak memungut biaya apapun. Hanya saja, ia tak memungkiri telah mendapat informasi bahwa ada biaya yang dikeluarkan masyarakat saat berurusan di tingkat desa hingga mencapai Rp 350 ribu. Dalilnya, untuk biaya operasional dan kepentingan lainnya.
“Tapi tidak semua harus dibebankan biaya Rp 350 ribu, kasian masyarakat. Di tempat tertentu ada juga yang Rp100 ribu. Intinya kami tidak membebankan masyarakat, jangan karena biaya itu masyarakat jadi dirugikan,” timpalnya.
Untuk itu Ruslan berharap partisipasi aktif masyarakat untuk datang langsung ke BPN ketika hendak mengurus sertifikat tanah.
“Malah kita turun langsung ke lokasi,” imbuhnya.
Discussion about this post