PENASULTRA.ID, KENDARI – Ratusan warga Kota Kendari melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari pada Kamis 15 Juni 2023.
Aksi tersebut sebagai protes tindakan BPOM Kendari yang diduga sewenang-wenang melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya dari salah satu pengusaha produk kecantikan di Kota Kendari tanpa prosedural hukum yang jelas.
Di mana saat melakukan intensifikasi di lapangan, BPOM Kendari justru langsung menyita dan melakukan pemusnahan terhadap kosmetik tanpa memberikan teguran dan edukasi terlebih dahulu sebagai bentuk peringatan.
Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi mengatakan, tindakan BPOM dinilai keliru, sebab bila ada temuan seperti demikian harusnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu agar pemilik kosmetik dapat mengetahui bahan yang digunakan dalam produknya menggunakan bahan berbahaya.
“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu dijelaskan bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” kata Supriadi.
“Kalau bicara pemeriksaan, BPOM baru melakukan pembinaan atau teguran, ketika ada produk kalian tidak paham ini berbahaya atau tidak, jangan dilakukan dan lain sebagainya. Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” ujar Supriadi.
Menurutnya, bila merujuk pada pasal 7 ayat (2) KUHP dalam melakukan penyitaan dan pemusnahan harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian di pasal 1 ayat (17) dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri.
Namun yang disayangkan pihak BPOM Kendari melakukan penyitaan dan pemusnahan dari salah satu korban produk Kecantikan di Kendari diduga dilakukan secara sepihak atau tidak sesuai prosedural hukum.
“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,” Supriadi menambahkan.
Discussion about this post