PENASULTRA.ID, KENDARI – Jelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk obat dan kosmetik.
Kepala BPOM kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan, intensifikasi pengawasan diutamakan pada produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat dan lain-lain).
“Yang sarana distribusinya di distributor dam retail” kata Yoseph, Senin 27 Desember 2021.
Menurutnya, intensifikasi pengawasan dilakukan mulai 1 hingga 21 Desember 2021 dengan total 39 sarana. 16 diantaranya sarana distributor dan 23 lainnya ritel.
Dari 16 sarana distributor terdapat 13 yang memenuhi ketentuan (MK) dan 3 yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Sementara dari 23 sarana ritel, 10 MK dan 13 TMK.
Kekerasan Seksual Buah Sistem Liberal https://t.co/Ib0anNVFb3
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 27, 2021
“Ternyata kepatuhan lebih tinggi dari distributor dibanding ritel. Ritel sebagain besar tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk yang kadaluarsa dan rusak,” ujar Yoseph.
Discussion about this post