Cara SW pun menjadi sorotan karena lahan yang dikuasainya kemudian dibagi-bagi menjadi 39 bidang tanah dalam permohonan PTSL tahun 2024.
Rinciannya, 10 bidang tanah atas nama SW sendiri, 10 bidang tanah atas nama istri SW berinisial RTN, sembilan bidang tanah atas nama anaknya sendiri inisial TRS dan sembilan bidang tanah lainnya juga atas nama anak SW berinisial TCS.
Terakhir, 1 bidang tanah diberikan kepada oknum pejabat Lurah di Kelurahan Labalawa inisial AJR. Diduga, upaya SW itu sebagai bentuk hadiah “gratifikasi” guna memuluskan permohonan PTSL tahun 2024.
Sungguh luar biasa jika benar-benar peristiwa ini terjadi. Sangat mungkin dugaan komplotan mafia tanah bermain di Kota Baubau.
Pihak Kejati Sultra menilai, dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang diperankan oleh SW belum memenuhi unsur diperiksa sebagai perbuatan tindak pidana. Harusnya, terlebih dahulu diperiksa oleh tim Audit Internal (APIP) Kementerian ATR/BPN.
Teranyar, informasi dari Kantor Wilayah BPN Sultra, SW selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah sekaligus Ketua Ajudikasi PTSL BPN Kota Baubau telah diperiksa.
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sultra Nomor MP.01.01/615-74-600/VI/2024 kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI Perihal Audit Internal (APIP) tertanggal 12 Juni 2024.
Sekarang, keputusan berada di Kepala Kanwil ATR/BPN Sultra di Kendari. Kapan jadwal gelar kasus/atau perkara dugaan mafia tanah di Kota Baubau? Semoga komitmen pemberantasan mafia tanah terus menjadi semangat institusi. Salam!.(***)
Penulis adalah Pengadu Dugaan Mafia Tanah di Kota Baubau
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post