PENASULTRAID, KENDARI – Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang menyeret sejumlah nama komisioner Bawaslu dan KPU Konawe pada Jumat 4 Oktober 2024 pagi, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp hingga pertemuan di kamar hotel dibuka didepan persidangan.
Awalnya, Ketua Majelis Pemeriksa Heddy Lugito meminta keterangan saksi yang dihadirkan pengadu usai mendengar jawaban serta tanggapan dari para pihak terkait.
Saat saksi pengadu Saharuddin yang tak lain adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa menyampaikan kesaksiannya terkait adanya bukti chat WhatsApp, rekaman suara hingga pertemuan di kamar sebuah hotel ternama di ibu kota Kabupaten Konawe, Heddy Lugito pun sontak langsung melakukan upaya konfrontir.
“Ini chat WA (WhatsApp) saudara dengan siapa?,” tanya Heddy.
“Dengan Ijang Asbar (anggota KPU Konawe) Yang Mulia,” jawab Saharuddin.
Dalam kesaksiannya, Saharuddin membeberkan awal terjadinya komunikasi intens dengan Ijang Asbar (teradu III) melalui WhatsApp pada 28 Februari 2024 malam hingga akhirnya bertemu langsung keesokan harinya di kamar 112 Hotel Arisandi.
Saat pertemuan di kamar hotel tersebut, Saharuddin ditemani tiga anggota PPK Routa, sedang Ijang Asbar didampingi teradu I, II dan IV masing-masing secara berurutan, Restu (anggota Bawaslu Konawe), Abuldan (ketua Bawaslu Konawe) dan Ramdhan Rizki Pratama (anggota KPU Konawe).
Pada pertemuan itu, kata Saharuddin dibahas dua hal rencana pemufakatan jahat. Salah satunya menggelembungkan suara Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand karena jumlah perolehan suaranya sama dengan perolehan suara Caleg PAN yang lain.
Discussion about this post