Keempat, apabila suami dan istri merintis usaha bersama, kemudian salah satunya meninggal dunia, apakah usaha tersebut menjadi harta warisan dari suami atau menjadi harta warisan dari istri? Bagaimana jika modalnya 100% menggunakan uang suami atau jika modalnya 100% menggunakan uang istri? Bagaimana jika modalnya menggunakan uang bersama? Bagaimana jika usaha tersebut dimulai tanpa modal uang sama sekali, murni tenaga saja.
Banyaknya pertanyaan dan banyaknya kasus ditemui di sesi konsultasi waris, menjadi pendorong Abu Rivai untuk memformulasikannya secara lengkap dalam buku saku yang dikemas praktis sehingga tidak merepotkan saat dibawa.
“Pembahasan tentang harta gono gini atau harta bersama di sebuah keluarga, menjadi penting dan layak untuk dibahas, karena memiliki efek secara langsung terhadap harta warisan yang hendak dibagikan. Gono gini juga di beberapa kasus waris yang kami tangani, menjadi salah satu sebab terjadinya sengketa waris,” ungkap Konseptor Waris Planning ini.
Abu Rivai juga menekankan pentingnya suami istri membiasakan untuk memperjelas kepemilikan harta di dalam keluarga. Meskipun tidak harus membuat perjanjian pisah harta di notaris. Minimal, suami tahu mana harta yang dibeli menggunakan uang pribadinya dan istri juga tahu mana harta yang dibeli menggunakan uang pribadinya. Baik itu aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak.
Adapun untuk urusan penggunaan, menurut pengajar Fikih Muamalah di ANB Channel ini, suami istri boleh saling menggunakan dan memanfaatkan harta yang dimiliki oleh pasangannya.
Kenapa hal ini perlu? Supaya saat salah satu dari mereka meninggal dunia, harta warisan yang mau dibagikan menjadi jelas. Harta milik pasangan yang masih hidup, bukan harta waris. Harta yang milik pasangan yang wafat, itu yang menjadi harta waris.
“Akar masalah sebenarnya terletak pada konsep kepemilikan dalam Islam. Materi tentang konsep kepemilikan ini biasanya dibahas di bagian pengantar tentang fikih muamalah maliyah. Ketika masyarakat kurang memahami tentang konsep kepemilikan ini, maka muncullah masalah pada harta keluarga,” ungkap Abu Rivai.
Dalam buku setebal 160 halaman terbitan Amal Mulia Muamallah Publishing ini dibahas secara runut sejumlah topik yang kerap menjadi problematik terkait gono gini dalam bahasa yang ringan dan mudah dipahami.
Discussion about this post