“Tiap bulan dievaluasi dan lapor ke saya absensinya. Yang malas segera dipanggil baik lisan maupun secara tertulis, juga berikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Ini demi upaya penegakan disiplin dan kelancaran peningkatan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat oleh kepala daerah terpilih diatur setelah enam bulan pasca dilantik. Salah satu alasannya karena untuk melihat tingkat kedisiplinan dan loyalitas seorang aparatur dalam mendukung program kerja pemerintahan baru.
Menurutnya dengan disiplin, seorang aparatur bisa mengemban amanah yang diberikan kepadanya, sehingga layak dipercaya untuk diangkat sebagai pejabat sesuai kualifikasinya.
Untuk itu, Bupati Konsel dua periode ini berpesan agar aparatur bekerja ikhlas, cerdas, keras dan berinovasi serta mampu menguasai Iptek seiring perkembangan zaman terkini. Ia juga meminta seluruh aparatur untuk mendukung program kerja sesuai visi misi pimpinan daerah.
Penulis: Supyan Hadi
Editor: Madan
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post