Mantan Ketua DPRD Konsel itu mengatakan, absensi akan menjadi indikator penilaian penting baginya dalam melakukan pengisian jabatan enam bulan ke depan pada jabatan eselon, utamanya jajaran kepala dinas.
“Tiap bulan dievaluasi dan lapor ke saya absensinya. Yang malas segera dipanggil baik lisan maupun secara tertulis, juga berikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Ini demi upaya penegakan disiplin dan kelancaran peningkatan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat oleh kepala daerah terpilih diatur setelah enam bulan pasca dilantik. Salah satu alasannya karena untuk melihat tingkat kedisiplinan dan loyalitas seorang aparatur dalam mendukung program kerja pemerintahan baru.
Discussion about this post