Berangkat dari hal tersebut, orang nomor satu di Bumi Anoa ini menuturkan, semua perlu merubah cara pandang tentang keberadaan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan.
Dengan demikian, dalam pembuatan kebijakan terutama kebijakan anggaran, perlu mempertimbangkan laut sebagai potensi dan masyarakat yang hidup di pesisir dan kepulauan sebagai aset bangsa, yang wajib diberikan hak sama untuk maju dan sejahtera, agar benar-benar tercipta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.
“Kami berpandangan bahwa jawaban untuk mewujudkan harapan pemerataan pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan bersama, adalah undang-undang daerah kepulauan,” tekan Ali Mazi yang juga Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan.
Draft RUU daerah kepulauan yang merupakan hak inisiatif DPD RI sejak 2020 telah masuk dalam prolegnas prioritas DPR RI, tetapi sampai saat ini belum disahkan.
Hal itulah yang selama ini terus diperjuangkan oleh BKS Provinsi Kepulauan yang beranggotakan delapan provinsi, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT.
Discussion about this post