“Kami berpandangan bahwa jawaban untuk mewujudkan harapan pemerataan pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan bersama, adalah undang-undang daerah kepulauan,” tekan Ali Mazi yang juga Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan.
Draft RUU daerah kepulauan yang merupakan hak inisiatif DPD RI sejak 2020 telah masuk dalam prolegnas prioritas DPR RI, tetapi sampai saat ini belum disahkan.
Hal itulah yang selama ini terus diperjuangkan oleh BKS Provinsi Kepulauan yang beranggotakan delapan provinsi, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT.
“Sembari berharap melalui seminar ini lahir poin-poin penting untuk kemudian dapat direkomendasikan dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan daerah kepulauan yang efisien, efektif, dan berkesinambungan demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi masyarakat di daerah kepulauan,” ujar Ali Mazi.
Penulis: Supyan Hadi
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post