<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA -</strong> Usai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pekan lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali melakukan penandatangan MoU dengan Pengadilan Agama. Acara yang dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati itu di buka secara langsung oleh Bupati Konut Ruksamin di dampingi Forkopimda Konut, dan dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari H. M Naharuddin dan Ketua Pengadilan Agama Unaaha Sudirman serta dihadiri seluruh kepala OPD, Camat serta seluruh pejabat eselon III. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam acara sosialisasi Layanan Bantuan Hukum (LBH) di lingkungan peradilan agama mengusung tema Dengan Semangat Kerjasama Kita Tingkatkan Akses Dan Kemudahan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Berbasis IT. MoU yang di tandatangani antara Bupati Konut dengan Ketua Pengadilan Agama Unaaha tentang layanan hukum bagi masyarakat dan ASN lingkup pemerintah Kabupaten Konut. Kemudian antara Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan Pengadilan Agama Unaaha tentang penyuluhan/edukasi mengenai kesehatan sebelum melangsungkan perkawinan melalui Dinkes. Dan MoU ketiga adalah antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Pengadilan Agama Unaaha dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konut berisi: 1. Penerbitan pembaruan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan Buku Nikah dengan lebih cepat dan valid 2. Pengitegrasian data kependudukan guna menghindari adanya pemalsuan data. 3. Mewujudkan masyarakat Kabupaten Konawe Utara yang sadar terhadap pencatatan dan kependudukan. 4. Memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mendapatkan perubahan data kependudukan terutama akibat adanya perkawinan, perceraian, pengesahan nikah (isbat nikah) dan pengangkatan anak. 5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Konawe Utara. <strong>Penulis : Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post