“Menghentikan dan menutup sementara kegiatan operasional PT. Tiran Indonesia pada Tersus dimaksud sampai dengan terpenuhinya perizinan berusaha pengoperasian Tersus dengan domisili Tersus yaitu Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulteng,” demikian bunyi poin 2 surat Bupati Morowali yang diperoleh Redaksi Penasultra.id, Senin 23 Mei 2022.
Diketahui, selain ditembuskan ke Sekjen Kemenhub RI di Jakarta, Gubernur Sulteng di Palu, Gubernur Sultra di Kendari, Dirjen Hubla di Jakarta, Bupati Konut di Asera, surat Bupati Morowali Taslim ini juga diteruskan ke Ketua DPRD Morowali, Kapolres Morowali, Dandim 1311 Morowali, Kajari Morowali, Kadis Perhubungan Morowali, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolonodale dan Direktur PT. Tiran Indonesia.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post