Dengan adanya temuan tersebut, Taslim atas nama Pemda Morowali menyampaikan permohonan peninjauan kembali surat penetapan pemenuhan komitmen pengoperasian Tersus pertambangan operasi produksi mineral logam (Bijih Nikel) PT. Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Tidak sampai disitu saja, Bupati Morowali juga meminta PT. Tiran Indonesia segera mengajukan kembali rangkaian proses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sultra, Berita Negara RI Tahun 2010 Nomor 420 dan Perda Sulteng Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tengah dan Lembaran Daerah Sulteng Tahun 2017 Nomor 100.
“Menghentikan dan menutup sementara kegiatan operasional PT. Tiran Indonesia pada Tersus dimaksud sampai dengan terpenuhinya perizinan berusaha pengoperasian Tersus dengan domisili Tersus yaitu Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulteng,” demikian bunyi poin 2 surat Bupati Morowali yang diperoleh Redaksi Penasultra.id, Senin 23 Mei 2022.
Diketahui, selain ditembuskan ke Sekjen Kemenhub RI di Jakarta, Gubernur Sulteng di Palu, Gubernur Sultra di Kendari, Dirjen Hubla di Jakarta, Bupati Konut di Asera, surat Bupati Morowali Taslim ini juga diteruskan ke Ketua DPRD Morowali, Kapolres Morowali, Dandim 1311 Morowali, Kajari Morowali, Kadis Perhubungan Morowali, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolonodale dan Direktur PT. Tiran Indonesia.
Discussion about this post