“Bukan berarti dengan membayar pajak mereka sudah legal untuk beroperasi di Morowali. Tidak dipahami seperti itu. Tetapi, izin operasional jetty mereka juga harus dibuat di Morowali,” imbuh Taslim.
Saat ditanya mengenai adanya pertemuan berujung kesepakatan antara utusan Pemda Morowali dengan perwakilan PT Tiran Indonesia di Kota Kendari beberapa waktu lalu, Taslim dengan tegas membantahnya.
“Pertemuan dengan siapa? Tidak ada pertemuan itu. Tidak ada orang saya yang ketemu pihak PT Tiran di Kendari. Jika memang ada pertemuan seperti pernyataan Humas PT Tiran itu mungkin pertemuan pribadi,” kata Taslim ketika diklarifikasi soal kesepakatan Pemda Morowali dan PT Tiran di Kendari.
Taslim lantas kembali menegaskan komitmennya menyambut positif kehadiran setiap investasi yang masuk di Morowali. Menurut dia, apa yang dilakukan Pemda bersama DPRD Morowali saat ini tak lain sebenarnya untuk kepentingan PT Tiran Indonesia sendiri dan masyarakat Morowali.
“Kalau ditanya siapa yang proaktif, kami yang paling proaktif menyambut mereka. Tapi mereka tidak serius selama ini,” pungkas Bupati Morowali.
Sebelumnya, PT Tiran Indonesia melalui Humasnya La Pili memastikan kelengkapan izin pengoperasian Tersus atau Jetty PT Tiran di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Sulteng.
Menurut dia, izin tersebut antara lain Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia dengan nomor Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Tersus Pertambangan Biji Nikel PT Tiran Indonesia.
Kemudian kelengkapan dokumen administrasi Tersus PT Tiran Indonesia adalah Surat Izin Pembangunan Tersus dengan Nomor A.258/AL.308 DJPL/E dan Surat izin pengoperasian Tersus No.A.382/AL.308/DJPL/E.
“Demikian juga terkait pembayaran pajak di Morowali, PT Tiran Indonesia telah menyelesaikan semua kewajibannya dalam pembayaran pajak. Ini bukti keseriusan PT Tiran,” kata La Pili, Jumat 29 April 2022.
Discussion about this post