PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara (Konut) H. Ruksamin melantik 36 Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Konut, di Aula Anawai Ngguluri, Senin 7 Juni 2021.
Pengambilan sumpah Pj Kades itu turut disaksikan Wakil Bupati (Wabup) Konut, H. Abuhaera, Ketua DPRD Konut Ikbar, jajaran Forkopimda Konut, dan sejumlah Pimpinan OPD.
Pelantikan Pj Kades didasarkan dalam Surat Keputusan Bupati Konut No. 203/240 Tahun 2021 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan pejabat kepala desa dalam wilayah kabupaten Konawe Utara.
Dalam sambutanya, H. Ruksamin mengucapkan selamat kepada Pj Kades yang baru dilantik.
“Ucapan selamat kepada seluruh Kades yang baru saja dilantik. Perlu kalian ketahui pejabat di tempat sebelumnya, kemudian diberi tugas tambahan,” kata Ruksamin.
Ruksamin meminta kepada Pj Kades untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan amanah dan penuh tanggung jawab, serta tetap melanjutkan program Kades yang baru saja berakhir masa jabatannya.
“Selain tugas dalam SK, laksanakan tugas pemerintahan sebaik-baiknya, lanjutkan program Kades yang baru berakhir masa jabatannya,” ungkapnya.
Ruksamin mengajak, pencegahan Covid-19 di wilayah desa masing-masing tetap diutamakan.
“Jaga baik-baik kampung kalian masing-masing, jangan ada yg terkena Covid-19. Jika saya dapat, akan saya berikan sanksi,” ulasnya .
Ia menjelaskan penunjukan Pj Kades yang dilantik didasarkan pada usulan masyarkat dari masing-masing wilayah.
“Pj kades yang baru dilantik diusulkan oleh masyarakat, semua dilakukan agar pemerintahan dapat berjalan baik,” tutupnya.
Untuk diketahui, terdapat tiga camat yang diberikan tugas tambahan sebagai Pj Kepala Desa, yakni Camat Motui Sudomo, sebagai Pj Desa Banggina, Camat Langgikima Tasrudin sebagai Pj Desa Pariama, dan Camat Lasolo Amrun sebagai Pj Desa Matapila.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post