Bupati Bombana dua periode ini menyebutkan larangan pergantian aparat yang merujuk pada aturan yang dikeluarkan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
“Semua ada aturannya, tidak bisa asal ganti, mekanismenya ada berdasarkan permendagri nomor 83 tahun 2014 dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang pergantian kepala desa, perangkat desa sudah punya nomor induk perangkat desa,” terangnya.
Di akhir masa jabatannya, H Tafdil mengucapkan terimakasihnya yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia penyelenggara pemilihan kepada desa. Berkat upaya dari penyelenggara, semua tahapan telah berjalan dengan cukup baik di daerah itu.
Discussion about this post