• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

11 Agustus 2024

Atas Permintaan KPK RI, Kemenhut Cabut IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii

15 Juni 2025

Baubau Juara Umum Kejurda Atletik Sultra 2025

15 Juni 2025

Gubernur Sultra Luncurkan Desa Ketahanan Pangan di Alebo Konsel

14 Juni 2025

Hasnur Riung Sinergi Tegaskan Komitmen pada Pengembangan SDM Lokal

14 Juni 2025

Hasnur Group Raih Dua Penghargaan di Top CSR Awards 2025

14 Juni 2025

Anak Sekolah-Teknologi Kecerdasan: Jalan Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

14 Juni 2025

CKB Logistics Perluas Ekspansi Armada-Fasilitas Gudang Baru

13 Juni 2025

Kubu Hendry dan Zulmansyah Tandatangani SK Panitia Kongres Bersama PWI

13 Juni 2025

Video: Penamatan Siswa TK Kuncup Pertiwi

12 Juni 2025

Kreasi UMK Binaan Pertamina Sulawesi, Ubah Limbah Jadi Primadona Ekspor

12 Juni 2025

Gubernur Sultra dan Menteri PU Bahas Pembangunan Jembatan Buton-Muna

11 Juni 2025

Lebih Dekat dengan Warga Luwu, Asmo Sulsel Resmikan AHASS Bolong Raya Motor

11 Juni 2025
Minggu, 15 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

“Titik Temu Daulat Rakyat”

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
11 Agustus 2024
in PenaPembaca
A A
0

Muhammad Sam Al Munawi. Foto: Dok. Pribadi

44
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Mekanisme Penetapan Calon Tunggal

Lumrahnya, dalam Pilkada terdapat dua atau lebih pasangan calon. Namun tak sedikit daerah dalam Pilkada ditemukan pasangan calon tunggal. Pasangan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon.

Jika menilik ketentuan Pasal 54 C ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyatakan bahwa Pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:

1. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

Pemimpin Berdaya Mampu Menjamin Hak Normatif Tenaga Kesehatan

Real Count Sementara KPU Hasil Pilkada se Sultra Per 28 November 2024

2. Terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

3. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

4. Sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

5. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

Sementara norma pasal 54C ayat(2) UU 10/2016 menyatakan bahwa “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”.

Sedangkan, pada ayat 3 pasal tersebut menyebutkan bahwa “Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos”. Artinya, Pemberian suara dalam pilkada pada satu pasangan calon atau melawan kotak kosong dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau mencoblos kolom kosong yang tidak bergambar.

Menghitung Kemenangan Calon Tunggal

Pada Pilkada 2024, diperkirakan fenomena calon tunggal akan mengalami peningkatan, mengingat berbagai faktor yang mempengaruhinya, termasuk didalamnya adalah intervensi kekuasan, kemampuan finacial, popularitas serta kekurangan kader partai politik.

Penentuan pemenang dalam Pilkada dilandaskan pada perolehan suara terbanyak. Hal mana disebutkan dalam pasal 107 ayat (1) UU 10 tahun 2016 Tentang Pilkada, disebutkan bahwa “Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota terpilih”.

Lalu bagaimana menghitung kemenangan jika hanya terdapat calon tunggal hingga ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada?

Landasan yuridis mekanisme penentuan pemenang Pilkada dengan hanya terdapat satu pasangan calon, secara rinci disebutkan dalam ketentuan Pasal 54D ayat (1) menyatakan bahwa “KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan satu pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah”.

Apabila suara yang diperoleh tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka dapat dimaknai calon tunggal tersebut dinyatakan kalah dan dapat mencalonkan kembali pada Pilkada selanjutnya. Lebih lanjut, Pasal 107 ayat (3) menyebutkan “Dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota peserta pemilihan memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota terpilih”.

Sedangkan berkait dengan calon gubernur dan wakil gubernur tunggal diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (3) yang pemaknaannya sama dengan pasal 107 ayat (3), perolehan suaranya harus mencapai lebih dari 50 persen dari suara sah.

Turunan dari UU Pilkada sebagaimana disebutkan diatas, juga diatur dalam pasal 22 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dengan satu pasangan calon, menegaskan bahwa KPU provinsi/KIP atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon yang mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen dari suara sah sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan satu pasangan calon.

Berdasarkan argumentasi hukum tersebut, maka jelas dan tegas penghitungan pemenang antara pasangan calon tunggal melawan kota kotak kosong adalah memperoleh suara sah lebih daru 50 persen dari suara sah hasil pemilihan.

Pilihan seorang pemilih yang berdaulat adalah amanat yang harus dijaga kemurniannya, meski mungkin pada akhirnya suara-suara itu tidak mencukupi untuk menentukan seseorang menjadi pemimpin. Wallahu a’lam bishawab.(***)

Penulis: Alumni Fakultas Hukum UHO/Praktisi Hukum

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kotak KosongMuhammad Sam Al MunawiOpiniPilkada Serentak
Share18Tweet11SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Secara Swadaya, Warga Perumahan Blue Hills Kendari Dirikan Pos Kamling

Next Post

Dukung Konservasi Alam, PT BGR Adakan Penanaman Pohon

RelatedPosts

Anak Sekolah-Teknologi Kecerdasan: Jalan Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

14 Juni 2025

Menakar 100 Hari Kepemimpinan ASR-Hugua

9 Juni 2025

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Peluang dan Tantangan Budidaya Keramba Apung di Teluk Buton Tengah

1 Juni 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025
Load More
Next Post

Dukung Konservasi Alam, PT BGR Adakan Penanaman Pohon

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Hasnur Riung Sinergi Tegaskan Komitmen pada Pengembangan SDM Lokal

by Redaksi Penasultra.id
14 Juni 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - Hasnur Group kembali meraih penghargaan nasional di ajang Top CSR Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Majalah TopBusiness...

Read moreDetails

Hasnur Group Raih Dua Penghargaan di Top CSR Awards 2025

14 Juni 2025

CKB Logistics Perluas Ekspansi Armada-Fasilitas Gudang Baru

13 Juni 2025

Lebih Dekat dengan Warga Luwu, Asmo Sulsel Resmikan AHASS Bolong Raya Motor

11 Juni 2025

Wamendagri Minta Belanja Daerah Dimaksimalkan untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

10 Juni 2025

Recommended Articles

Box Eksklusif Asmo Sulsel Jadi Perhatian Masyarakat saat CFD

16 Maret 2025

Meski Sudah Membantah, PT TBS Tetap Saja Didemo Soal Pencemaran Lingkungan

16 Januari 2025

Pemda Mubar Bakal Bangun Jalan Lingkar Pesisir Latawe-Pajala

9 Juli 2021

Bupati Konsel Harap Lembaga Adat Kerajaan Jadi Wadah Pemersatu

30 Juli 2021

Monianse Apresiasi Pelaksanaan Turnamen Futsal Angkana Karo Cup III

29 Mei 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Pengusaha Muda di Mubar Ini Apresiasi Terobosan Darwin-Ali Basa

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menakar 100 Hari Kepemimpinan ASR-Hugua

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Atas Permintaan KPK RI, Kemenhut Cabut IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sekdes Lakarinta Diduga Curangi Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Gubernur Sultra dan Menteri PU Bahas Pembangunan Jembatan Buton-Muna

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️