• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

11 Agustus 2024

Kinerja BPN Muna Barat dapat Sorotan

23 Mei 2025

Fakta-fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terungkap

23 Mei 2025

SSB Gandeng Terex Hadirkan Rough Terrain Crane Berstandar Internasional

23 Mei 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak

23 Mei 2025

Single DJ Koplo Semalam Suntuk: Tentang Luka, Dibungkus Riang Gembira

21 Mei 2025

PT Daikin Industries Indonesia Resmi Kantongi Tiga Sertifikat Sistem ISO

21 Mei 2025

Wartawan di Baubau Polisikan Oknum Anggota DPRD

21 Mei 2025

Kemendagri Ajak Daerah Sulawesi Perkuat Fondasi Pembangunan Jangka Menengah

21 Mei 2025

Kisah David Membangun Hairum, Brand Sampo Lokal untuk Generasi Muda

21 Mei 2025

Minim Fasilitas, Kinerja PMI Konawe Terkendala

21 Mei 2025

Indosat Resmikan AI Experience Center di Jayapura

21 Mei 2025
Jumat, 23 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

“Titik Temu Daulat Rakyat”

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
11 Agustus 2024
in PenaPembaca
A A
0

Muhammad Sam Al Munawi. Foto: Dok. Pribadi

44
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Mekanisme Penetapan Calon Tunggal

Lumrahnya, dalam Pilkada terdapat dua atau lebih pasangan calon. Namun tak sedikit daerah dalam Pilkada ditemukan pasangan calon tunggal. Pasangan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon.

Jika menilik ketentuan Pasal 54 C ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyatakan bahwa Pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:

1. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

Pemimpin Berdaya Mampu Menjamin Hak Normatif Tenaga Kesehatan

Real Count Sementara KPU Hasil Pilkada se Sultra Per 28 November 2024

2. Terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

3. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

4. Sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

5. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

Sementara norma pasal 54C ayat(2) UU 10/2016 menyatakan bahwa “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”.

Sedangkan, pada ayat 3 pasal tersebut menyebutkan bahwa “Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos”. Artinya, Pemberian suara dalam pilkada pada satu pasangan calon atau melawan kotak kosong dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau mencoblos kolom kosong yang tidak bergambar.

Menghitung Kemenangan Calon Tunggal

Pada Pilkada 2024, diperkirakan fenomena calon tunggal akan mengalami peningkatan, mengingat berbagai faktor yang mempengaruhinya, termasuk didalamnya adalah intervensi kekuasan, kemampuan finacial, popularitas serta kekurangan kader partai politik.

Penentuan pemenang dalam Pilkada dilandaskan pada perolehan suara terbanyak. Hal mana disebutkan dalam pasal 107 ayat (1) UU 10 tahun 2016 Tentang Pilkada, disebutkan bahwa “Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota terpilih”.

Lalu bagaimana menghitung kemenangan jika hanya terdapat calon tunggal hingga ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada?

Landasan yuridis mekanisme penentuan pemenang Pilkada dengan hanya terdapat satu pasangan calon, secara rinci disebutkan dalam ketentuan Pasal 54D ayat (1) menyatakan bahwa “KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan satu pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah”.

Apabila suara yang diperoleh tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka dapat dimaknai calon tunggal tersebut dinyatakan kalah dan dapat mencalonkan kembali pada Pilkada selanjutnya. Lebih lanjut, Pasal 107 ayat (3) menyebutkan “Dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota peserta pemilihan memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota terpilih”.

Sedangkan berkait dengan calon gubernur dan wakil gubernur tunggal diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (3) yang pemaknaannya sama dengan pasal 107 ayat (3), perolehan suaranya harus mencapai lebih dari 50 persen dari suara sah.

Turunan dari UU Pilkada sebagaimana disebutkan diatas, juga diatur dalam pasal 22 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dengan satu pasangan calon, menegaskan bahwa KPU provinsi/KIP atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon yang mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen dari suara sah sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan satu pasangan calon.

Berdasarkan argumentasi hukum tersebut, maka jelas dan tegas penghitungan pemenang antara pasangan calon tunggal melawan kota kotak kosong adalah memperoleh suara sah lebih daru 50 persen dari suara sah hasil pemilihan.

Pilihan seorang pemilih yang berdaulat adalah amanat yang harus dijaga kemurniannya, meski mungkin pada akhirnya suara-suara itu tidak mencukupi untuk menentukan seseorang menjadi pemimpin. Wallahu a’lam bishawab.(***)

Penulis: Alumni Fakultas Hukum UHO/Praktisi Hukum

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kotak KosongMuhammad Sam Al MunawiOpiniPilkada Serentak
Share18Tweet11SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Secara Swadaya, Warga Perumahan Blue Hills Kendari Dirikan Pos Kamling

Next Post

Dukung Konservasi Alam, PT BGR Adakan Penanaman Pohon

RelatedPosts

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan Kita

27 April 2025

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

15 April 2025

Remaja Pelaku Kekerasan, Potret Buramnya Generasi

13 April 2025

Ajakan Moral Tetty Naibaho Perkuat Fondasi Etika-Martabat Jurnalistik Nasional

9 April 2025
Load More
Next Post

Dukung Konservasi Alam, PT BGR Adakan Penanaman Pohon

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

SSB Gandeng Terex Hadirkan Rough Terrain Crane Berstandar Internasional

by Redaksi Penasultra.id
23 Mei 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - PT Sanggar Sarana Baja (SSB) kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan solusi yang komprehensif dan berkualitas tinggi melalui...

Read moreDetails

PT Daikin Industries Indonesia Resmi Kantongi Tiga Sertifikat Sistem ISO

21 Mei 2025

Inovasi Optiload Antarkan SSB Raih Penghargaan Internasional

20 Mei 2025

SeaBank Catat Laba Rp97 Miliar di Awal 2025

20 Mei 2025

Dorong Zero Emission, CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards

17 Mei 2025

Recommended Articles

Indosat Rilis Film Pendek Ajak Masyarakat ‘Tanam Oksigen’

27 Januari 2024

Tokoh Masyarakat di Bombana Sebut Sultra Butuh Pemimpin Seperti ASR-Hugua

11 Oktober 2024

Bupati Ruksamin Terima Penghargaan Pin Emas Keinsinyuran

22 Oktober 2021

Herlambang Wicaksono Lepas Single Terbaru Bertajuk ‘Pergilah Dariku’

29 November 2024

Ali Mazi Minta TNI AL Tingkatkan Profesionalisme

12 September 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Perintah Kemendagri Soal Pembatalan Hasil PSU Pilkades di Muna Diabaikan?

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Wartawan di Baubau Polisikan Oknum Anggota DPRD

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pimpinan OPD Kena Tipu Oknum Pencatut Nama Ketua PWI Konawe

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Disdikbud Muna Sosialisasikan PIP Jenjang SMP Bersama 78 Kepsek

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Video: Kadis Dikbud Sultra Sebut yang Tawuran di Eks MTQ Bukan Pelajar, Tapi…

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️