“Teman-teman camat lurah harus paham apa itu KLA, sehingga bisa dengan mudah memenuhi indikator yang telah ditetapkan serta bisa menerapkan di tempat masing-masing,” tekan Ridwansyah dalam siaran persnya.
Ridwansyah berharap, usai mendapatkan penjelasan tentang KLA, para camat dan lurah bisa membenahi kantornya termasuk menyediakan fasilitas yang belum memadai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari Siti Ganef menjelaskan, KLA meliputi pemenuhan 31 hak anak dan memenuhi 24 indikator yang terbagi dalam 5 klaster.
“Untuk memenuhi Kota Kendari sebagai kota layak anak, kita harus memenuhi 31 hak anak. Pertama itu hak bermain. Diupayakan tersedia fasilitas bermain di kecamatan atau kelurahan baik di dalam atau di luar ruangan. Ada tempat anak untuk berkreasi,” jelas Siti Ganef.
Discussion about this post