Menurutnya, pemerintah desa (Pemdes) wajib memiliki desain kerja percepatan pencegahan dan penurunan angka stunting. Berdasarkan regulasi anggaran stunting ini telah dianggarkan pada dana desa yakni 8,5 persen di setiap desa.
“Jadi saya mengimbau kades agar tidak hanya melepas begitu saja dana stunting. Kades dan perangkat wajib monitor atau mengontrol langsung sejauh mana dana tersebut dimanfaatkan agar betul-betul efektif,” ujar Nasir.
Ia mengatakan, percepatan pencegahan dan penurunan angka stunting dibutuhkan kerja sama semua elemen dan stakeholder dalam penanganannya.
Selain kades dan perangkatnya, petugas kesehatan mempunyai peran penting untuk intens mengontrol ibu hamil mulai dari awal kehamilan hingga 1000 hari kehamilan, agar ibu hamil dan anaknya nantinya memperoleh asupan gizi yang cukup.
Penanganan stunting ini, kata Nasir, tidak cukup hanya dengan melakukan rembuk. Namun harus dilakukan dengan tindakan langsung dan nyata di lapangan, utamanya bagi desa yang tertinggi angka stunting.
Discussion about this post