Ketentuan yang diberlakukan di atas merujuk pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19.
Jika tak dipenuhi, maka sanksinya juga telah tertuang pada Pasal 13A ayat (4) Perpres tersebut. Bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau (c) denda.
Penulis: Supyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post