Kata Sekda, surat yang dikeluarkan itu, guna menindaklanjuti Program Bupati dan Wakil Bupati Konsel dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.
“Persyaratan itu kami sudah sampaikan kepada pimpinan unit kerja untuk melakukan persiapan administrasi sambil menunggu proses pembayaran pemberian TPP PNS di lingkungan kerjanya terhitung mulai Januari sampai dengan Maret tahun 2022,” katanya, Rabu 20 April 2022.
Ketentuan yang diberlakukan di atas merujuk pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19.
Discussion about this post