• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Catatan PWI Pusat di Akhir Tahun 2022

26 Desember 2022

AMSI-PWI Bertemu Bahas Gerakan ‘Bebas Pajak Pengetahuan’

18 Oktober 2025

Heartbeat, Lagu Rindu Febe Kiki yang Tampil Segar dengan Aransemen Beda

18 Oktober 2025

Warga Nelayan Kolono Timur Terbantu Layanan SPBUN Fahri Pratama Energi

18 Oktober 2025

Ketum KONI Sultra Minta Atlet Tampil Tanpa Beban di Arena PON Bela Diri 2025

18 Oktober 2025

Gubernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026

18 Oktober 2025

Musikus Elektronik Memulai Bab Baru Lewat EP Bertajuk ‘Rene’

18 Oktober 2025

Jaelani Akan Maksimalkan Kampung Nelayan Merah Putih di Muna

18 Oktober 2025

Penerbangan Perdana Korea-Manado Diperkuat Dukungan Avtur Pertamina Sulawesi

18 Oktober 2025

Aplikasi mToyota, Permudah Akses Layanan bagi Pelanggan

17 Oktober 2025

Nasabah CIMB Niaga Berkesempatan Bawa Pulang BMW Lewat Festival XTRA

17 Oktober 2025

Percepat Realisasi Anggaran, BPKAD Sultra Luncurkan Aplikasi ‘SI-Register’

17 Oktober 2025

Album Rock Pertama ‘Disita Rakyat’ dari Driven By Animals Rilis Hari Ini

17 Oktober 2025
Senin, 20 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Catatan PWI Pusat di Akhir Tahun 2022

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
26 Desember 2022
in PenaPembaca
A A
0

Atal S Depari hadir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara saat HPN 2022 lalu. Foto: Ist

4
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Atal S Depari

Tahun 2022 ditutup dengan perkembangan yang kurang menggembirakan bagi komunitas pers dan masyarakat sipil di Indonesia. DPR akhirnya mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Upaya dekolonisasi pun melahirkan fakta rekolonisasi.

Upaya DPR memperbarui KUHP lama awalnya disambut hangat berbagai kalangan. KUHP warisan Belanda yang otoriter dan tidak demokratis memang perlu dirombak. Perombakan itu, katakanlah, merupakan upaya bersama untuk melakukan dekolonialisasi atas hukum pidana di Indonesia.

KUHP yang baru disahkan DPR itu ternyata, justru memperkuat kembali pasal-pasal otoriter dan anti demokrasi dalam KUHP lama. Padahal sebagian dari pasal-pasal otoriter dan anti demokrasi itu sesungguhnya sudah berhasil dijinakkan melalui serangkaian proses amandemen yang didorong kelompok demokrasi selama era reformasi pasca-1998.

Pasal-pasal otoriter dan anti demokrasi itu ibarat tumor jinak yang kembali ganas mengancam kesehatan demokrasi dan keselamatan kita semua.

Tengah ditunggu apakah Presiden kelak akan menandatangani KUHP baru tersebut atau tidak. Namun, tanpa tanda tangan Presiden pun, KUHP baru itu akan tetap berlaku. Dan, PWI Pusat menyayangkan KUHP baru itu disahkan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat sipil dan pers.

Masyarakat sipil dan pers benar diundang untuk memberikan masukan dan kritik. Namun partisipasi masyarakat dalam hal ini hanya formalitas. Hanya menjadi legitimasi bagi DPR dan Pemerintah untuk mengesahkan KUHP tersebut.

Faktanya, keberatan dan kritik masyarakat tidak benar-benar didengarkan dan digunakan untuk memperbaiki RKUHP.

KUHP baru jelas telah mengesampingkan pelembagaan kemerdekaan pers dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terdapat banyak pasal KUHP baru yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers.

Lebih dari itu, PWI melihat KUHP baru memberi ancaman terhadap demokrasi, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan berkeyakinan, serta upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berikut pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

Baca Juga

Gubernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Situs Resmi PWI Pusat Dihack, Website Baru Lebih Canggih Disiapkan

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Diperlukan telaah mendalam atas pasal-pasal bermasalah tersebut, sekaligus merumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk mempermasalahkannya. PWI Pusat akan bekerja-sama dengan kalangan masyarakat sipil dan perguruan tinggi untuk penyikapan lebih lanjut.

Ada dua hal penting yang akan ditekankan di sini: 1) penegasan dan penguatan prinsip bahwa UU Pers No 40 Tahun 1999 bersifat lex specialis derogat legi generali; 2) penjajakan atas opsi mengajukan judicial review atas KUHP baru.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Atal S DepariKUHPPWI PusatRKUHPSuara PembacaTahun Politik
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Permudah Tunaikan Zakat, BAZNAS Kerja Sama Aplikasi KESAN

Next Post

Angka Kemiskinan Di Wakatobi Tahun 2022 Turun 0,36 Persen

RelatedPosts

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

17 Oktober 2025

Belajar dari Perubahan: Bagaimana Pendidikan Indonesia Menjadi Lebih Inklusif dan Adil

15 Oktober 2025

Sekolah Pulih, Anak Bangsa Melangkah: Satu Tahun Menuju Pendidikan Bermakna

12 Oktober 2025

Ketika Anoa Memeluk Alquran, Antara Kearifan Lokal dan Sensitivitas Agama

12 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

11 Oktober 2025

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025
Load More
Next Post

Angka Kemiskinan Di Wakatobi Tahun 2022 Turun 0,36 Persen

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Penerbangan Perdana Korea-Manado Diperkuat Dukungan Avtur Pertamina Sulawesi

by Redaksi Penasultra.id
18 Oktober 2025
0

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pariwisata dan konektivitas internasional dengan menjalin kerja sama bersama...

Read moreDetails

Nasabah CIMB Niaga Berkesempatan Bawa Pulang BMW Lewat Festival XTRA

17 Oktober 2025

CMSE 2025 Resmi Dibuka, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pasar Modal

17 Oktober 2025

Kalla Toyota Kuasai Market Hingga 39,7 Persen, Penjualan Tembus 14 Ribu Unit

14 Oktober 2025

Infobrand.id dan TRAS N CO Apresiasi Kinerja Emiten dan Pemimpin Korporasi

14 Oktober 2025

Recommended Articles

Pemkot Baubau Siapkan Lahan di Palabusa untuk Pembangunan Jembatan Buton-Muna

12 Juli 2025

DPR Sibuk Bersolek, Wakil Rakyat Minim Simpatik

10 April 2022

Klaim Ekonomi Meningkat, Kenyataan atau hanya Fatamorgana?

29 Mei 2022

The Carrion Hadirkan ‘New Awakening’ Sebagai Panggilan Kebangkitan Diri

23 Januari 2024

AWG Kutuk Pengepungan dan Pengosongan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

7 Januari 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Mubar Tegaskan Tak Satu Pun Dimintai Duit

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Raha Dinilai Sarat Masalah

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Percepat Realisasi Anggaran, BPKAD Sultra Luncurkan Aplikasi ‘SI-Register’

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Konsul-Jenderal Australia Dukung Proyek Pengolahan Kelapa di Tobimeita Kendari

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️