“Dengan surat edaran tersebut, Ombudsman RI membebaskan kantor perwakilan membuat inisiatif agar laporan diterima tidak lewat tatap muka, apakah membuat kanal pelaporan online dan lain-lain,” kata Mastri, Jumat 6 November 2020.
Menurutnya, karena pelayanan tatap muka ditutup sementara, maka pihaknya menerima laporan lewat pesan WhatsAapp, email, website dan surat pengaduan.
“Bisa lewat telepon 04013415554. Nomor WhatsApp 08112403737. Kemudian diemail [email protected] serta website https://ombudsman.go.id,” jelas Mastri.
Ia mengaku, sejak diberlakukannya pengaduan lewat WhatsApp, email dan lainnya, rata-rata laporan masuk berkisar tiga sampai lima laporan.
Discussion about this post