Menurut Azer, penyuluhan hukum di Desa Wongko dan Metere ini merupakan tindak lanjut perintah Jaksa Agung Muda Intelijen terkait program Jaga Desa. Sehingga, pada kegiatan ini Kejari Buton menggandeng Kabag Hukum Setda Buteng.
“Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tutur Azer.
Berikut sejumlah kiat agar terhindar dari penyalahgunaan pengelolaan DD:
– Hindari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan utamakan masyarakat dalam hal bantuan dana desa;
– Memberikan rasa keadilan di masyarakat;
– Memperkuat moral diri dengan nilai-nilai agama agar terhindar dari korupsi;
– Mengedepankan pola hidup sederhana.
Discussion about this post