PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pemerintah Pusat kembali mempersiapkan kucuran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS).
BSU yang melekat pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) itu sesuai jadwal bakal cair pada akhir bulan ini sebesar Rp1,8 juta.
Tercatat, ada 2.034.732 guru honorer penerima BSU. Mereka terdiri dari dosen pada perguruan tinggi negeri maupun swasta. Kemudian, guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
BSU ini sebenarnya telah disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020 lalu.
Adapun syarat yang berhak mendapatkan BSU ini adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan BSU atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
7. Guru honorer yang tercatat sebagai penerima BSU tahun 2020 yang belum mengambil hingga Mei 2021.
Tak Hanya Kelor, Tanaman Herbal Ini Juga Ampuh Tangkal Covid-19 https://t.co/h9TLMpJntM
— Penasultra.id (@penasultra_id) July 13, 2021
Untuk aktivasi rekening BSU ini akan ditutup pada 30 Juni 2021. Olehnya itu, pihak Kemendikbud Ristek meminta para penerima segera melakukan aktivasi.
Cara mengetahui penerima BSU sebagai berikut:
Discussion about this post