PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pemerintah Pusat kembali mempersiapkan kucuran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS).
BSU yang melekat pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) itu sesuai jadwal bakal cair pada akhir bulan ini sebesar Rp1,8 juta.
Tercatat, ada 2.034.732 guru honorer penerima BSU. Mereka terdiri dari dosen pada perguruan tinggi negeri maupun swasta. Kemudian, guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
BSU ini sebenarnya telah disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020 lalu.
Adapun syarat yang berhak mendapatkan BSU ini adalah:
Discussion about this post