Seorang hakim harus mengacu kepada tujuan syara’ dalam menetapkan hukuman, kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor. Sehingga sang koruptor akan jera melakukan korupsi, begitu pula orang lain yang memiliki keinginan serupa.
Hanya saja, jauh sebelum sanksi diberikan kepada para koruptor, tentu ada upaya preventif yang akan dilakukan dalam rangka meminimalisasi dan membabat tuntas tindakan tersebut. Adapun upaya tersebut dapat berupa tidak adanya biaya politik dalam meraih suatu jabatan, memberikan gaji yang layak, sehingga kesejahteraan para pegawai tercukupi.
Selain itu adanya ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara dalam memberlakukan sistem yang senantiasa mengondisikan ketakwaan rakyatnya.
Dengan demikian, jika menilik berbagai fakta yang ada nampaknya upaya menciptakan generasi antikorupsi di masa yang akan datang begitu sulit dalam sistem saat ini. Dari itu, tidakkah umat ini rindu pada penerapan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Karena sungguh Allah yang menciptakan hamba, Dia pula yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk hambanya. Wallahu a’lam.(***)
Penulis adalah Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post