Oleh: Fitri Suryani, S. Pd Praktik korupsi adalah perilaku buruk dan menjadi tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto memandang sangat penting menciptakan generasi antikorupsi sejak dini melalui satuan pendidikan (di sekolah-sekolah). Pj Gubernur Sultra Andap menegaskan rencananya untuk menerbitkan regulasi guna optimalisasi upaya antikorupsi di satuan pendidikan. Ia mengatakan bahwa masa depan daerah dan bangsa Indonesia ada pada anak-anak di masa mendatang. Oleh karena itu, harus memastikan generasi masa depan terbebas dari perilaku korupsi (Kendaripos, 07-02-2024). Upaya menciptakan generasi antikorupsi sejak dini memang begitu sangat penting. Terlebih di era ini, di mana jumlah pelaku dari pejabat kelas bawah hingga atas banyak yang terjerat kasus korupsi. Bagaimana tidak, seakan hampir semua lini tak terlewatkan dari budaya korupsi. Apalagi hal itu dipandang hal biasa dan telah membudaya di tengah-tengah masyarakat maupun di lembaga pemerintahan. Dari itu, dalam sistem saat ini (kapitalisme) pendidikan antikorupsi penting dalam mencegah korupsi, karena hal itu merupakan perilaku buruk dan menjadi tindak kejahatan luar biasa. Apalagi korupsi jelas sangat merugikan rakyat maupun negara. Pendidikan anti korupsi pun masif dilakukan, tetapi sayangnya dampaknya belum begitu terasa. Hal ini terjadi karena korupsi tumbuh subur pada sistem kapitalisme-sekuler, yang mana dalam sistem ini materi menjadi asas kehidupan masyarakat, karena agama dipisahkan dari kehidupan. Ditambah dengan kondisi ekonomi yang buruk membuat individu masyarakat rela melakukan segala cara untuk mendapatkan materi. Terlebih jika hal itu didukung oleh situasi dan kondisi di mana seseorang berada. Dari itu jerat korupsi nampak sulit terlewatkan. Tak kalah penting sanksi yang didapatkan oleh para koruptor seolah tak memberikan efek jera. Hal ini karena tak jarang, orang yang sama melakukan lagi kasus serupa dan kembali ke bui lagi. Lebih mirisnya lagi, hukum saat ini tercederai oleh mereka yang memperjualbelikan hukum. Dari itu tak heran, mereka yang salah bisa menjadi benar dan lepas dari hukuman. Sehingga dapat dipastikan hal ini makin mempersulit upaya memberantas korupsi di negeri ini. Berbeda dengan sistem yang ada saat ini, saat negara menerapkan sistem Islam masyarakat akan dibentuk keimanan dan ketaatannya, karena hidup berdasarkan hukum syariat Islam. Apalagi korupsi dalam Islam adalah jelas suatu keharaman atau dosa. Hal itu sebagaimana dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah Saw. bersabda “Tidak akan masuk surga tubuh yang diberi makan dengan yang haram”. Ulama fikih juga menetapkan bahwa tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis, bentuk, dan jumlahnya didelegasikan syara' kepada hakim. Dalam menentukan hukuman terhadap koruptor. Seorang hakim harus mengacu kepada tujuan syara' dalam menetapkan hukuman, kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor. Sehingga sang koruptor akan jera melakukan korupsi, begitu pula orang lain yang memiliki keinginan serupa. Hanya saja, jauh sebelum sanksi diberikan kepada para koruptor, tentu ada upaya preventif yang akan dilakukan dalam rangka meminimalisasi dan membabat tuntas tindakan tersebut. Adapun upaya tersebut dapat berupa tidak adanya biaya politik dalam meraih suatu jabatan, memberikan gaji yang layak, sehingga kesejahteraan para pegawai tercukupi. Selain itu adanya ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara dalam memberlakukan sistem yang senantiasa mengondisikan ketakwaan rakyatnya. Dengan demikian, jika menilik berbagai fakta yang ada nampaknya upaya menciptakan generasi antikorupsi di masa yang akan datang begitu sulit dalam sistem saat ini. Dari itu, tidakkah umat ini rindu pada penerapan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Karena sungguh Allah yang menciptakan hamba, Dia pula yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk hambanya. Wallahu a’lam.(***) Penulis adalah Freelance Writer Jangan lewatkan video populer: https://youtu.be/bMKUIf8AzTk?si=m3dnLQ4y_g7a6bSl
Discussion about this post