Tambah Gede, terdapat lima peringkat hasil penilaian keterbukaan informasi badan publik, yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
Untuk kualifikasi BP pemerintah provinsi, proses monev keterbukaan informasi publik 2021 mulai dilaksanakan pada bulan Juni lalu. Dimana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra sebagai stakeholder utama dalam menyiapkan bahan-bahan penilaian, mulai dari dokumen BP hingga penyiapan bahan presentasi dalam bentuk video pendek.
“Sekalipun Dinas Kominfo merupakan stakeholder utama dalam kegiatan monev keterbukaan informasi badan publik ini, namun data, dokumen, serta informasi bersumber dari seluruh instansi terkait di Pemerintah Provinsi Sultra,” ujar dia.
Kepala Dinas Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah berpartisipasi dan membantu memberikan data dan informasi yang dibutuhkan selama proses monev dilaksanakan.
Discussion about this post