PENASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sultra H. Ali Mazi, menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2020, di Gedung Sidang Utama DPRD Provinsi Sultra, Jumat 16 Oktober 2020.
“Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat berkeadilan dan berkelanjutan sesuai potensi dan kondisi daerah,” kata Ali Mazi.
Menurut Ali Mazi, dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Sultra 2020 terdapat beberapa faktor yang harus diakomodir, sehingga mempengaruhi struktur perubahan APBD Sultra 2020. Antara lain hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Sultra tahun 2019 oleh BPK RI dan adanya pergeseran anggaran, serta rasionalisasi belanja yang dilakukan dalam upaya optimalisasi pelaksanaan kegiatan untuk pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta menyikapi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian daerah.
Ali Mazi menjelaskan, secara garis besar pokok-pokok dari rancangan perubahan APBD Sultra 2020 meliputi tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Pertama, komponen pendapatan daerah 2020 mengalami perubahan dari perkiraan sebelumnya, yang semula ditarget sebesar Rp.4,432 triliun berubah menjadi Rp 4,008 triliun atau turun 9,58 persen,” ungkap Ali Mazi.
Lanjut dia, pendapatan daerah yang bersumber dari PAD mengalami perubahan dari target Rp.1,224 triliun menjadi Rp.964,867 miliar atau turun 21,19 persen. Perubahan berasal dari komponen pajak yang mengalami penurunan target perolehan dari perencanaan Rp.984,253 miliar menjadi Rp.781,688 miliar atau turun 20,58 persen.
Dari pajak kendaraan bermotor turun 14,56 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 24,10 persen, serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor 4,15 persen, retribusi jasa usaha turun 6,60 persen. Sebaiknya, retribusi jasa perizinan tertentu mengalami kenaikan 27,78 persen.
Komponen lain-lain PAD yang sah turun 34,01 persen, penerimaan pendapatan BLUD RSU Provinsi Sultra turun 37,02 persen. Penerimaan sebagian besar bersumber dari klaim BPJS. Penurunan juga dialami pendapatan dari dana perimbangan (dana alokasi umum, bagi hasil pajak dan bukan pajak, serta dana alokasi khusus).
Hibah pemerintah pusat (program readsi dan program hibah jalan daerah) turun 4,10 persen, sementara dana penyesuian khusus pemerintah pusat juga mengalami penurunan.
View this post on Instagram
Terkait dana perimbangan yang tertuang dalam Perpres No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, yang mengamanatkan kepada pemda untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan di maksud.
Ketentuan itu membawa perubahan besar pada Penerimaan Daerah dari Dana Transfer, dan dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan PAD mengalami penurunan signifikan dari perkiraan sebelumnya.
Discussion about this post