Hibah pemerintah pusat (program readsi dan program hibah jalan daerah) turun 4,10 persen, sementara dana penyesuian khusus pemerintah pusat juga mengalami penurunan.
View this post on Instagram
Terkait dana perimbangan yang tertuang dalam Perpres No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, yang mengamanatkan kepada pemda untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan di maksud.
Ketentuan itu membawa perubahan besar pada Penerimaan Daerah dari Dana Transfer, dan dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan PAD mengalami penurunan signifikan dari perkiraan sebelumnya.
Belanja tidak langsung yang semula direncanakan Rp.2,499 triliun berubah Rp.2,524 triliun atau naik 1,04 persen yang disebabkan belanja bagi hasil kepada Pemkab/Pemkot naik 0,59 persen. Belanja bantuan keuangan kepada Pemkab/Pemkot naik Rp.26,35 persen, dan kenaikan tertinggi adalah belanja tidak terduga sebesar 237,95 persen. Belanja pegawai turun 2,97 persen, namun komponen belanja bunga tidak mengalami perubahan.
Belanja langsung mengalami perubahan dari perencanaan Rp.3,258 triliun berubah Rp.2,260 triliun atau turun 30,61 persen. Belanja langsung/belanja pegawai yang semula Rp.136,650 miliar berubah Rp.158,082 miliar atau naik 15,68 persen.
Discussion about this post