Belanja pegawai itu akan digunakan untuk membayar honorarium ASN lintas OPD maupun lembaga lain, honorarium Non ASN, honorarium kegiatan, serta honorarium jasa pelayanan BLUD.
Belanja barang dan jasa yang semula direncanakan Rp.800,549 miliar berubah Rp.768,803 miliar atau turun 3,97 persen. Belanja modal yang direncanakan Rp.2,320 triliun berubah Rp.1,333 triliun atau turun 42,53 persen.
Khusus belanja langsung berupa obyek belanja barang dan jasa maupun belanja modal tertuang dalam bentuk program dan kegiatan yang tersebar di seluruh OPD yang manfaatnya dirasakan langsung dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Inpres No. 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Instruksi Mendagri No, 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda, dan Keputusan Bersama Mendagri No. 119/2813/SJ dan Menkeu No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Mengamankan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional merupakan ketentuan yang harus disikapi dengan cepat, tepat dan sejalan dengan makna serta tujuan pemerintah pusat dalam menyikapi pandemi Covid-19.
Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan yang direncanakan Rp.1,350 triliun berubah Rp.788,478 miliar atau turun 41,61 persen yang bersumber dari penerimaan pinjaman daerah serta penyertaan modal. Pengeluaran pembiayaan juga turun 57,69 persen.
Dengan waktu yang sangat terbatas itu, Ali Mazi berharap pembahasan APBD perubahan TA 2020 dapat diselesaikan dengan baik.
“Dukungan dan kerja sama secara sinergis antara seluruh komponen pemerintah provinsi dan DPRD Sultra dapat merampungkan dokumen ini sebagai bentuk pengabdian tulus kita kepada masyarakat,” tutup Ali Mazi.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post