“Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai,” demikian poin b.
Surat penyampaian hasil keputusan yang dibacakan dalam Muktamar 2022 juga menyertakan sejumlah tuduhan lain yang memperkuat pemecatan atas Terawan.
Atas dasar poin b dalam surat itu, Yoga menduga pemecatan Terawan berkaitan dengan vaksin nusantara yang digagasnya.
“Dokter Terawan setahu saya tidak pernah mempromosikan vaksin nusantara, dia tidak pernah menggelar konferensi pers terkait vaksin nusantara atau menyebarkan rilis soal vaksin nusantara,” ungkap Yoga.
Terkait metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) atau yang lebih dikenal dengan “cuci otak” sebagai terapi stroke Non Haemorhagic, Yoga mencatat sudah lebih dari 40.000 pasien diselamatkan melalui metode DSA.
“Jika dicabut izin prakteknya, bagaimana mau menyelamatkan penderita stroke yang sudah antre menunggu ditangani dokter Terawan,” tanya Yoga.
Bahkan, Yoga mengungkapkan, saudaranya saat ini merupakan pasien dari dokter Terawan.
“Kakak saya adalah pasien dr Terawan, sebelumnya di-DSA di rumah sakit besar di Jakarta namun tidak ada perubahan sama sekali. Sejak di-DSA dokter Terawan akhirnya perubahan drastis terjadi,” Yoga menambahkan.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, pemecatan dokter Terawan dari keanggotaan IDI merupakan keputusan berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
Sufmi khawatir dengan adanya rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa depan.
“Dampaknya para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” kata Dasco.
Idealnya, kata Dasco, IDI sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran.
“Bisa mengayomi dan membina para anggotanya untuk terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran,” Dasco memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post