Ketiga, adanya peran negara. Pilar ketiga ini tak kalah penting, mengingat negara memiliki kekuatan hukum dalam membuat aturan dan menerapkannya, serta memberi sanksi yang tegas dan berefek jera bagi yang melanggar aturan atau berbuat kriminal.
Oleh karena itu, sulit memberantas kasus pencabulan ataupun kasus kriminal lainnya, jika sistem yang ada saat ini masih memberi celah tindakan tersebut.
Dari itu, tidakkah umat ini merindukan penerapan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga Islam rahmatan lil alamin dapat dirasakan oleh seluruh umat. Wallahu a’lam.(***)
Penulis adalah Guru & Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post