3. Pj kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024 harus penuhi persyaratan:
– Tidak berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota;
– Administrasi pengunduran diri disampaikan ke Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon;
4. Tidak melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan;
5. Segera realisasikan anggaran hibah Pilkada serentak 2024;
6. Jaga netralitas, kondusifitas dan tidak berpihak kepada salah satu Parpol dan/atau Paslon Pilkada;
7. Beri dukungan Sarpras kepada KPUD dan Bawaslu daerah;
8. Berdayakan SDM Sat Linmas dan Satpol PP sebagai Petugas ketertiban TPS Pilkada 2024.
“Selanjutnya berikan kemudahan birokrasi pelayanan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Lalu, ciptakan iklim usaha yang kondusif guna memacu pertumbuhan ekonomi di daerah,” tekan Tito.
“Saya juga ingatkan kepada rekan-rekan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, jaga netralitas saudara. Bagi Pj yang ingin ikut Pilkada dipersilahkan, namun harus segera mengundurkan diri,” tegas mantan Kapolri itu.
Discussion about this post