PENASULTRAID, PANGKALPINANG – Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu 24 September 2025.
Kedelapan terdakwa yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29) dengan mengenakan rompi khas tahanan berwarna orange duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan JPU.
Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai KM Arindo, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Agung Nugroho, dijelaskan peristiwa kekerasan menggunakan tenaga secara terang-terangan bersama-sama terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 di lokasi Tambak Udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur.
Saat itu saksi Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang dan Jasman sedang mewawancara Kepala KPH Yono terkait lahan PT VIP yang merambah hutan. Namun Yono menyangkal sehingga mereka dibawa ke lokasi.
Setiba di lokasi, Yono beserta Herlambang, Kacak dan Jasman langsung melakukan pengecekan. Usai melakukan pengecekan, mereka berjalan menuju mobil yang diparkir di area tersebut dan hendak pulang. Namun, saat itu ternyata mereka sudah ditunggu oleh puluhan orang.
Termasuk delapan terdakwa. Sempat terjadi cekcok antara korban (saksi) dengan masyarakat dan para terdakwa. Hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan terhadap ketiga wartawan.
Akibat pengeroyokan tersebut, Kacak mengalami luka lebam hingga mulut keluar darah. Herlambang mengalami luka bagian hidung. Sedang Jasman mengalami sakit di bagian kepala.
“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata JPU Agung Nugroho di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan.
Discussion about this post