Diketahui, Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa Cahya Wiguna menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.
“Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Cahya.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada pekan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa.
Merespons dakwaan JPU dan persidangan, Lendra atau Kacak meminta keadilan atas apa yang sudah mereka alami. Ia bersama rekannya yang lain hingga kini masih mengalami trauma atas kekerasan tersebut.
“Bukan hanya secara fisik, tapi secara psikis juga trauma. Harus ada efek jera dan jangan sampai kejadian serupa terulang,” tegas Kacak yang juga adalah anggota PWI Babel.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post