“Jadi, Pemda Konawe Utara harus ikut bertanggung jawab kerena dengan sengaja memberikan rekomendasi penetapan lokasi diluar wilayah koordinat yang bukan merupakan kewenangan mereka,” tegas Kuswandi.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali, Ikhsan Arisandhy.
Kata dia, dari serangkaian proses yang dilakukan oleh PT Tiran menunjukkan sejak awal perusahaan milik mantan Menteri Jokowi itu telah mengetahui koordinat mereka berada di wilayah Morowali.
“Sangat mengherankan memang jika kemudian izin tetap terbit di koordinat tersebut. Ada yang mengganjal dan itu tentunya dimulai dari proses keluarnya rekomendasi dari Pemda Konut maupun Pemprov Sultra,” imbuh Ikhsan.
Atas peristiwa tersebut, alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu mempersilahkan Pemda dan DPRD Morowali mengambil langkah lanjut sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Yang pasti, kata Ikhsan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum lain. Sebab, penggunaan jetty PT Tiran selama ini juga disinyalir telah dipergunakan komersil untuk perusahaan tambang ilegal lainnya yang beroperasi di wilayah perbatasan Sulteng-Sultra. Modusnya, jual beli dokumen.
“Kami sebagai elemen masyarakat Morowali akan mengontrol dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sehubungan dengan persoalan ini. Termasuk kemungkinan besar melakukan langkah hukum yang saat ini prosesnya dalam pendiskusian di internal,” tegas Ikhsan.
Sebelumnya, Humas PT Tiran Indonesia, La Pili yang dikonfirmasi tetap bersikukuh. Dia bilang, seluruh dokumen perusahaan milik Andi Amran Sulaiman itu sah dan lengkap. Termasuk, izin operasional jetty mereka.
Discussion about this post