Atas peristiwa tersebut, alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu mempersilahkan Pemda dan DPRD Morowali mengambil langkah lanjut sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Yang pasti, kata Ikhsan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum lain. Sebab, penggunaan jetty PT Tiran selama ini juga disinyalir telah dipergunakan komersil untuk perusahaan tambang ilegal lainnya yang beroperasi di wilayah perbatasan Sulteng-Sultra. Modusnya, jual beli dokumen.
“Kami sebagai elemen masyarakat Morowali akan mengontrol dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sehubungan dengan persoalan ini. Termasuk kemungkinan besar melakukan langkah hukum yang saat ini prosesnya dalam pendiskusian di internal,” tegas Ikhsan.
Sebelumnya, Humas PT Tiran Indonesia, La Pili yang dikonfirmasi tetap bersikukuh. Dia bilang, seluruh dokumen perusahaan milik Andi Amran Sulaiman itu sah dan lengkap. Termasuk, izin operasional jetty mereka.
“Sesuai dengan Keputusan Kemenhub RI, izin jetty dan pengoperasian Tersus PT Tiran itu ada di wilayah Lameruru, Kabupaten Konawe Utara. Yang kami ketahui, keputusan itu diambil melalui kajian dan proses yang sangat panjang dengan melibatkan semua pihak terkait,” ujar La Pili.
Terkait aktivitas jetty PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, mantan anggota DPRD Sultra itu mengklaim hal tersebut telah selesai dibicarakan dengan Pemda Morowali sebelumnya.
“Bahwa ada sebagian aktivitas PT Tiran Indonesia yang berada dalam wilayah Morowali itu, sudah ada pembicaraan dengan Pemda Morowali dan pihak PT Tiran beberapa waktu lalu. Telah ada kesepakatan yang disetujui bersama dan itu juga sudah berjalan,” beber La Pili.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, pihak Pemda Konut maupun Pemprov Sultra belum ada yang dapat dikonfirmasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post