Ia mengingatkan agar para karyawan tidak digunakan oleh pihak luar yang memiliki motif tersembunyi untuk menentang undang-undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Kami tegaskan juga bahwa sistem karyawan VDNI dan OSS saat ini tidak memiliki upah yang lebih rendah daripada sebelum revisi Undang-undang Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah dan pengangkatan menjadi karyawan tetap yang digelar oleh serikat pekerja di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe berakhir ricuh.
Massa yang anarkistis membakar banyak alat berat dan juga merusak bangunan milik perusahaan. Akibat dari peristiwa ini, kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai milyaran rupiah.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post