Sementara hampir seluruh dokumen yang ditunjukan oleh KPU, merupakan hasil tipe x dokumen yang sebelumnya disajikan Partai Demokrat, khusus pada kolom perolehan suara PAN, surat suara tidak sah, dan surat suara sah.
Begitu juga dengan hampir seluruh dokumen milik PAN, terdapat pencoretan yang hanya terjadi di kolom suara PAN, surat suara tidak sah, dan surat suara sah dari dokumen yang sebelumnya disajikan Partai Demokrat.
Pencoretan tersebut bahkan dibubuhi paraf yang sama untuk setiap lokasi TPS yang berbeda.
KPU menyatakan bahwa dokumen bersih yang diajukan Partai Demokrat adalah dokumen yang belum melalui tahap pembetulan di tingkat TPS. Sementara setelah pembetulan, terjadi perubahan perolehan hasil suara.
Padahal, jika merujuk kepada ketentuan Pasal 58 dan 59 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pembetulan dilakukan terlebih dahulu sebelum dokumen diserahkan kepada para pihak.
Oleh karena itu, tidak akan mungkin ada dokumen versi bersih yang tersebar, jika pembetulan benar-benar dilakukan di TPS. Terlebih, pembetulan-pembetulan tersebut dilakukan dengan paraf yang sama untuk berbagai TPS yang berbeda, padahal yang berhak melakukan paraf adalah Ketua KPPS di masing-masing TPS.
Tidak mungkin ada paraf yang sama untuk TPS yang berbeda, apalagi jumlahnya mencapai 500-an TPS. Dengan demikian, jelas terdapat indikasi pencoretan di luar TPS setelah pencoblosan selesai dilakukan.
Discussion about this post