Padahal, jika merujuk kepada ketentuan Pasal 58 dan 59 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pembetulan dilakukan terlebih dahulu sebelum dokumen diserahkan kepada para pihak.
Oleh karena itu, tidak akan mungkin ada dokumen versi bersih yang tersebar, jika pembetulan benar-benar dilakukan di TPS. Terlebih, pembetulan-pembetulan tersebut dilakukan dengan paraf yang sama untuk berbagai TPS yang berbeda, padahal yang berhak melakukan paraf adalah Ketua KPPS di masing-masing TPS.
Tidak mungkin ada paraf yang sama untuk TPS yang berbeda, apalagi jumlahnya mencapai 500-an TPS. Dengan demikian, jelas terdapat indikasi pencoretan di luar TPS setelah pencoblosan selesai dilakukan.
Indikasi pemalsuan dokumen ini sebelumnya juga telah dibongkar oleh saksi yang dihadirkan oleh Partai Demokrat, yakni Abruri, seorang mantan Panwascam di Kabupaten Banjar yang menerangkan dirinya serta 6 orang lain yang merupakan ketua Panwascam di 7 Kecamatan yang disengketakan, diperintahkan merubah formulir tertentu dan melakukan perubahan tersebut dalam rangka menghadapi sengketa di MK.
Sayangnya, dalam Putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, Mahkamah sama sekali tidak merespon adanya dugaan manipulasi dan pemalsuan formulir suara tersebut.
Bahkan, keterangan saksi kunci Abruri pun tidak dibacakan sedikitpun. Mahkamah hanya menyatakan bukti pemohon tidak meyakinkan, tanpa alasan yang jelas.
“Publik perlu khawatir dengan perjalanan keadilan demokrasi di Indonesia, apalagi menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kecurangan yang sudah sevulgar ini, utak-atik formulir pemilu di luar TPS, justru diafirmasi oleh MK. Ini angin segar untuk terus berlaku curang, sangat membahayakan,” Pungkas Denny.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post