“Kemudian setelah kita dapat hasilnya, sambil menunggu hasil klarifikasi dengan pemerintah daerah, kemungkinan mereka pulang dari sana baru kita agendakan rapat,” Iksan menambahkan.
Menurut politisi Partai Gerindra Muna itu, jika hasil konsultasi dengan Biro Pemerintahan Sultra dan hasil klarifikasi dan konsultasi Desk Pilkades di Kemendagri sesuai dengan isi surat Dirjen BPD, maka administrasi tetap harus dijalankan.
“Tetap harus dipenuhi isi surat itu dengan melantik seperti yang disebutkan dalam surat itu,” ujar Iksan.
Namun, apabila terjadi perbedaan pendapat antara hasil konsultasi Komisi I DPRD Muna di Biro pemerintahan Sultra dengan hasil klarifikasi Desk Pilkades di Kemendagri, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah untuk berkonsultasi dengan Kemendagri.
“Misalnya ada isi surat seperti ini kemudian ada penafsiran seperti ini sehingga perintah surat ini tidak dilaksanakan dan diabaikan, nah ini nanti kita minta sikap dari Kemendagri seperti apa, untuk menyikapi surat mereka yang diabaikan oleh pemerintah daerah,” kata Iksan.
Discussion about this post