Disaat RDP, Kadis DPMD Muna, Fajarudin Wunanto mengaku kepada anggota Komisi I DPRD Muna bahwa PSU memang tidak diatur dalam regulasi.
Olehnya itu komisi I DPRD Muna meminta untuk diadakannya rekomendasi untuk segera melantik kades terpilih Wawesa dan Oensuli yang sempat ditunda pelaksanaannya dikarenakan yang dilantik adalah kades hasil PSU.
Sebelumnya rekomendasi serupa juga dikeluarkan oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Mei 2024.
Menyikapi rekomendasi Ombudsman Sultra itu, Fajarudin Wunanto selaku Kadis PMD Muna memastikan calon Kades terpilih Desa Wawesa Kecamatan Batalaiworu dan Oensuli Kecamatan Kabangka tetap akan dilantik.
Namun demi pertimbangan keamanan, kemungkinan pelantikan Kades Wawesa akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Saya kira untuk keamanan kita semua baiknya pelantikan diproses setelah Pilkada Kabupaten Muna,” tutur Fajarudin Wunanto yang dikutip dari laman salah satu media online, Kamis 11 Juli 2024.
Discussion about this post