Hal tersebut agar Muna segera mendapatkan seorang Jendral ASN definitif yang memiliki kewenangan penuh sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kita akan mensuport pemerintah daerah dalam hal ini agar pelaksanaan urusan pemerintahan dan birokrasi daerah berjalan dengan baik dan tertib,” tutup Iksan.
Untuk diketahui, sepeninggalnya Alm Nurdin Pomane pada 2019 lalu, kursi Sekda Muna diisi oleh pejabat (Pj), baik ASN dari lingkup Pemkab Muna maupun lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post