<strong>PENASULTRAID, PEKANBARU</strong> - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Zufra Irwan menegaskan bahwa tidak ada pembekuan terhadap PWI Provinsi Riau seperti yang diklaim oleh Hendry Ch Bangun (HCB). Zufra mengingatkan, HCB sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua maupun anggota PWI, setelah dipecat oleh DK PWI. "Tak perlu digubris HCB, DK sudah memecat HCB sebagai anggota. PWI DKI tempat HCB "Bernaung" juga sudah melegalkan pemecatan tersebut, dan ditetapkan lagi pada Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI. Jadi, tidak ada namanya pembekuan PWI Provinsi Riau. Ketua Umum PWI Pusat yang sah saat ini adalah Zulmansyah Sekedang," ujar Zufra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas bidang PWI Riau, Selasa 27 Agustus 2024. Zufra juga mengimbau kepada seluruh anggota PWI di Riau untuk tetap menjaga kekompakan dan fokus pada program kerja masing-masing di daerah. Ia menegaskan, sanksi tegas disiapkan Dewan Kehormatan pusat bagi anggota yang melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). "Hanya Dewan Kehormatan yang berhak memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran, serta menetapkan sanksi kepada anggota yang melanggar," tegas Zufra. Ketua Dewan Penasihat PWI Riau, Kazaini Ks, turut mendukung pernyataan tersebut dan meminta anggota PWI di Riau untuk tidak mengambil tindakan di luar aturan yang telah ditetapkan oleh PD dan PRT PWI. "Apa yang saya baca dan amati, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PWI Riau. Terlebih lagi, pihak yang memberikan surat pembekuan sudah tidak lagi menjadi bagian dari anggota PWI," tekannya. Wakil Ketua Bidang Litigasi Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Riau, Sugiharto, ikut menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi setiap tindakan yang dapat memecah PWI Provinsi Riau. "Kita tengah siapkan, dan tinggal menunggu instruksi dari Ketua PWI Riau untuk memutuskan langkah-langkah yang akan diambil," pungkas Sugiharto. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/OEmSs3dgdqI?si=73ujEuIkIfEglG-M
Discussion about this post