“Pertanyaannya, anggaran yang digunakan panitia dalam tahapan yang sudah berjalan ini, diambil dari mana,” terang H. Arifudin.
Menurutnya, Perbup yang dibuat sebagai acuan pelaksanaan Pilkades nampak terburu-buru, sehingga jauh dari asas hukum perundang-undangan dan dapat menimbulkan polemik.
“Apalagi Perbup itu belum tersosialisasikan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan. Lalu diberikan masukan sebelum diberlakukan,” ujar H. Arifudin.
Dengan polemik Perbup Pilkades, katanya, sebagian besar anggota DPRD Wakatobi yang hadir dalam rapat konsultasi menghendaki penundaan tahapan Pilkades untuk mengevaluasi Perbup tersebut.
Sebelumnya, Forum Pemerhati Desa (FPD) dan masyarakat Desa Liya Mawi meminta agar pelaksanaan Pilkades ditunda karena ditemukan sejumlah kejanggalan. Dikhawatirkan jika dipaksakan akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Discussion about this post