PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Pers menyatakan keprihatinannya yang dalam atas peristiwa kekerasan yang dialami para wartawan saat meliput demonstrasi penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai kota pada Kamis, 8 Oktober 2010.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Penasultra.id, Nuh menyampaikan sejumlah sikap Dewan Pers.
Pertama, mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi,” kata Nuh, Sabtu 10 Oktober 2020.
Kedua, meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.
Ketiga, mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
“Dalam konteks ini, semestinya pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tekan Nuh.
Discussion about this post