• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Dewan Pers Optimis MK Tolak Judical Review UU 40 Tahun 1999

17 Oktober 2021

Pertamina IT Bitung Gaungkan Semangat Pelestarian Lingkungan yang Inklusif

2 Juni 2025

Jenderal Dudung Jalankan Mandat Negara Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

1 Juni 2025

Ratusan Pecinta Scoopy Meriahkan Scoopy City Ride Asmo Sulsel

1 Juni 2025

Jaelani Bagikan Ratusan Alsintan untuk Petani di Muna

1 Juni 2025

Pengurus KONI Baubau Periode 2024-2028 Dilantik Besok

1 Juni 2025

Sekolah Lansia Tangguh Resmi Dibuka di Kota Kendari

1 Juni 2025

Peluang dan Tantangan Budidaya Keramba Apung di Teluk Buton Tengah

1 Juni 2025

Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di IFW 2025

1 Juni 2025

Peringati HUT ke-25, PWAT Bersama PT ANTAM Konut Gelar Bakti Sosial

31 Mei 2025

Arinta Andi Sumangerukka Pimpin Yayasan TK Kuncup Pertiwi

31 Mei 2025

Pernah Sukses dengan Lagu Cinta Terbaik, Cassandra Band Rilis Single ‘Pemain Lama’

31 Mei 2025

Rawat Warisan Budaya Leluhur, Festival Kaghati Kolope 2025 Bakal Digelar di Muna

31 Mei 2025
Senin, 2 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

Dewan Pers Optimis MK Tolak Judical Review UU 40 Tahun 1999

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
17 Oktober 2021
in #Headline, PenaHukrim
A A
0

M Nuh dalam satu kegiatan. Foto: Ist

9
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Pers optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judical review atau uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengatakan, pemerintah selaku salah satu termohon melalui keterangan resminya pada persidangan 11 Oktober 2021 di MK, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU Pers 40/1999 hingga saat ini.

Persidangan itu turut dihadiri Dewan Pers selaku pihak terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

“Pemerintah menyebut para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers,” kata M. Nuh dalam keterangan persnya, Sabtu 16 Oktober 2021.

Baca Juga

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

Warning! Ini Pernyataan Resmi Dewan Pers Soal THR Wartawan

Bersama MPR, Wirawati Catur Panca Perkuat Peran Perempuan dalam Sejarah-Masa Depan

BPPA Resmi Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Selain itu, kata M. Nuh, pemerintah juga menyebut para pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil para pemohon dalam permohonan judicial review tidak jelas (obscuur libel).

Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999, M. Nuh mengatakan, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers.

“Sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat,” tegas M. Nuh.

Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. Sehingga apabila para pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

“Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku,” papar M. Nuh.

Dengan demikian organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers 40/1999.

Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU Pers 40/1999 perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesungguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya.

“Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999,” lanjutnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id)

Dewan Pers Vs Dewan Pers Indonesia

Permohonan judicial review UU Pers 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku para pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan anggota Dewan Pers Indonesia.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan PersJudical ReviewM NuhMahkamah KonstitusiMKUji Materi UU 40/1999UU Nomor 40/1999UU Pers
Share4Tweet2SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Wujudkan Merdeka Pangan, Pemkab Wakatobi Rangkul Petani dan Tokoh Adat

Next Post

Foto: Galeri Peluncuran Program Merdeka Pangan di Wakatobi

RelatedPosts

Rawat Warisan Budaya Leluhur, Festival Kaghati Kolope 2025 Bakal Digelar di Muna

31 Mei 2025

Dampingi Prabowo, Menteri Ekraf Sambut Presiden Macron di Borobudur

29 Mei 2025

Anggota DPRD Baubau Cantik Ini Live di TikTok Sambil Lontarkan Kalimat Provokatif

27 Mei 2025

Lantik Kabinet Baru, Gubernur Sultra Singgung Soal Hati, Integritas dan Kerja Nyata

26 Mei 2025

Fakta-fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terungkap

23 Mei 2025

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak

23 Mei 2025
Load More
Next Post

Foto: Galeri Peluncuran Program Merdeka Pangan di Wakatobi

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Pertamina IT Bitung Gaungkan Semangat Pelestarian Lingkungan yang Inklusif

by Redaksi Penasultra.id
2 Juni 2025
0

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberdayakan komunitas disabilitas, Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal (IT) Bitung melalui program...

Read moreDetails

Ratusan Pecinta Scoopy Meriahkan Scoopy City Ride Asmo Sulsel

1 Juni 2025

Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di IFW 2025

1 Juni 2025

OJK dan Bank Sultra Terus Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

30 Mei 2025

Indosat Bagikan Deviden Tunai Rp2,7 Triliun Lebih pada Tahun Buku 2024

29 Mei 2025

Recommended Articles

BKKBN Mutakhirkan Data 26,6 Juta Keluarga di Indonesia

4 November 2022

Wagub Sumut Ajak SMSI Tata Ruang Publik di Dunia Maya

8 Mei 2023

BPJamsostek Sultra Beri Santunan Kepada Ahli Waris Karyawan PP Maju Jaya

14 Maret 2022

Raperda OPD Disetujui, Ini Kata Wali Kota Baubau

10 Juli 2021

2024, Gerindra Optimis Capai Target Enam Kursi di DPRD Muna

28 Juni 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Abu Hasan Diminta Netral Sebagai Ketua Panitia Musda Golkar Sultra XI

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Anggota DPRD Baubau Cantik Ini Live di TikTok Sambil Lontarkan Kalimat Provokatif

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kadis Dikbud Sultra Wajibkan Pegawai Nyanyi Hymne Guru di Setiap Apel Pagi

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rawat Warisan Budaya Leluhur, Festival Kaghati Kolope 2025 Bakal Digelar di Muna

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pimpin Dikbud, Aris Badara Bertekad Bangun Sekolah Unggulan di Sultra

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️