Sementara, Adit mengatakan media massa memiliki kekuatan kontrol sosial, salah satunya kepada pemerintah.
Keberatan terhadap pemberitaan media massa juga bagian dari kontrol sosial. Setidaknya ada tiga mekanisme yang diatur dalam UU Pers terkait keberatan terhadap media.
“Pertama hak jawab apabila sudah dimuat, pihak yang keberatan masih keberatan maka kedua mengadu ke Dewan Pers dan dimediasi Dewa Pers. Kemudian apabila mediasi masih belum memuaskan maka baru membuka ke jalur hukum,” urai Adit sekaligus mengulas keberatan Anies Baswedan atas foto berita Harian Kompas edisi 8 September 2022 lalu.
Lebih lanjut Adit optimistis jurnalisme berkualitas tidak akan ada matinya sepanjang insan-insan pers selalu menggali ide-ide kreatif.
“Karena yang membuat media tetap eksis adalah mereka yang adaptif dan inovatif,” tutup dia.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post