PENASULTRA.ID, MUNA – Dewan Sara Kerajaan Muna klarifikasi pernyataan Ketua Lembaga Adat Kerajaan Muna (LAKM), La Ode Sirad Imbo dalam surat bernomor 02/LAKM/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Dalam surat pernyataan yang dibacakan oleh unsur ketua Lembaga Adat Wuna (LAW) La Ode Mazati ini menyusul adanya polemik soal penyematan gelar Omputo (Raja Muna) kepada La Ode Riago saat kegiatan pawai budaya peringatan hari ulang tahun (HUT) Muna ke-65 dan rangkaian HUT RI ke-79, Selasa 30 Juli 2024 yang dinilai ilegal.
Dinilai ilegal karna tidak adanya koordinasi dan tanpa sepengatahuan ketua LKAM dan pengurus (LAW).
Olehnya, Desan Sara Kerajaan Muna mengklarifikasi surat pernyataan LAKM tersebut dan telah setujui ketua dan anggota Dewan Sara Kerajaan Muna dan Fato Lindono.
Dalam klarifikasinya, Dewan Sara Kerajaan Muna menyebut La Ode Riago adalah pemegang mandat resmi yang diberikan oleh La Ode Sirad Imbo bersama Dewan Sara Wuna lainnya, dimana mandat tersebut ditandatangani oleh Raja Muna dan Dewan Sara Wuna sebagai bagian pemberi mandat.
“Dengan demikian pernyataan yang mulia La Ode Sirad Imbo yang mencabut surat mandat sepihak adalah tidak sah,” kata Mieno Lawa, La Nika saat membacakan klarifikasi Dewan Sara Kerajaan Muna di rumah adat Barughano Wuna, Sabtu malam, 3 Agustus 2024.
Discussion about this post