“Dan pada kegiatan pawai budaya itu menampilkan simbol kerajaan Muna sesuai tema yang diberikan Pemkab Muna,” tutur La Nika.
Mengenai pelaksanaan ritual adat Kasambuno Wite dilaksanakan atas sepengatahuan Yang mulia La Ode Sirad Imbo melalui Kepala bidang (Kabid) Kebudayan Pemda Muna yang tidak lain adalah anak mantu La Ode Sirad Imbo sendiri.
Sehingga yang dibacakan oleh La Ode Mazati bahwa proses itu dilaksanakan tanpa sepengetahuan Raja Muna adalah pernyataan yang tidak benar.
“Secara materil pembacaan yang dilakukan oleh La Ode Mazati berkaitan dengan pembacaan sangsi pencabutan mandat adalah ilegal, karena yang bersangkutan sendiri sedang menjalani hukuman Dewa Adat Kerajaan Muna untuk tidak melakukan tindakan apapun berkaitan dengan LAKM selama satu tahun sejak tanggal 17 Mei 2024,” La Nika menambahkan.
“Jadi saat membacakan surat pernyataan LAKM saat itu La Ode Mazati masih menjalani sangsi dari Dewan Adat Kerajaan Muna, sehingga apa yang dibacakan waktu itu gugur dengan sendirinya,” La Nika memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post