Kemudian, pemecatan yang mulia Bonto Balano Nazaruddin Saga oleh La Ode Sirad Imbo dinilai tidak punya dasar, karena Bonto Balano (Nazaruddin Saga) hanya menyaksikan ritual adat Kasambuno Wite dan sebagai peserta pawai budaya.
“Bonto Balano adalah ketua Dewan Sara yang dipilih dan diajukan oleh anggota Dewan Sara sehingga tidak dapat dipecat sepihak oleh Raja tanpa persetujuan dari Dewan Sara sehingga pemecatan Bonto Balano tidak sah atau gugur dengan sendirinya,” ujar La Nika.
Mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu meneruskan, dalam hal keikutsertaan LAKM pada pawai budaya yang diselenggarakan Pemkab Muna dalam rangka HUT Muna ke-65 tidak dapat dikatakan sebagai kegiatan ilegal karna keikutsertaan LAKM sudah terkonfirmasi dengan panitia pelaksana kegiatan.
“Dan pada kegiatan pawai budaya itu menampilkan simbol kerajaan Muna sesuai tema yang diberikan Pemkab Muna,” tutur La Nika.
Mengenai pelaksanaan ritual adat Kasambuno Wite dilaksanakan atas sepengatahuan Yang mulia La Ode Sirad Imbo melalui Kepala bidang (Kabid) Kebudayan Pemda Muna yang tidak lain adalah anak mantu La Ode Sirad Imbo sendiri.
Sehingga yang dibacakan oleh La Ode Mazati bahwa proses itu dilaksanakan tanpa sepengetahuan Raja Muna adalah pernyataan yang tidak benar.
Discussion about this post