PENASULTRA.ID, MUNA – Polemik pemberhentian 36 honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Muna menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, pemberhentian massal di badan penegak perda itu baru kali pertama terjadi.
Walau dalam surat keputusan (SK) alasan diberhentikannya 36 orang tersebut dikarenakan masa kontrak sudah selesai, namun banyak asumsi yang menyebut akibat tak sejalan dengan Bupati Muna, LM Rusman Emba.
Pemberhentian pegawai tidak tetap (PTT) ini juga mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna. Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Moh. Ikhsanuddin Makmun salah satunya.
Iksan menilai tindakan pemberhentian ini telah membabi buta. Apalagi, PTT yang diberhentikan rata-rata telah mengabdikan diri selama sepuluh tahun keatas. Ironisnya lagi, salah satu diantara PTT itu adalah ajudan Ketua DPRD Muna, DR.
Menurut politisi Partai Gerindra Muna ini, mayoritas PTT yang diberhentikan adalah pegawai yang taat menjalankan tugas, hanya karena laporan diduga tak sejalan dengan petahana di Pilkada Muna, mereka terpaksa dipecat.
“Pemberhentian ajudan DPRD Muna ini sangat melecehkan lembaga DPRD. Kalau persoalan sering menghadiri kampaye yang diikuti ketua DPRD, itu bukan keinginan dia, tapi konsekuensi dari tugasnya sebagai ajudan Ketua DPRD. Tidak ada beda dengan ajudan Bupati Muna yang selalu mendampingi tugas dan aktivitas seorang bupati,” kata Iksanuddin, Sabtu 9 Januari 2021.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Muna itu mengaku bingung dengan tindakan yang diambil Kasat Pol PP Muna, Bahtiar. Sebab, Bahtiar tak hanya memberhentikan 36 orang anggotanya, tetapi juga akan menambah 100 orang lagi untuk mempertebal personilnya.
“Logika berpikirnya tidak masuk akal, Pol PP itu di butuhkan orang-orang terlatih dan berpengalaman, masa lebih di utamakan untuk rekruitmen baru daripada pembinaan yang telah ada. Kalaupun yang lama ada yang kurang disiplin atau malas inilah yang harus dievaluasi bukan berhentikan orang dengan tendensi Politik,” timpal Iksan.
Discussion about this post