“Untuk itu kami memberi apresiasi atas saran dan masukannya dalam pembahasan ranhir ini,” tambah Jumadin.
Dengan disetujuinya Raperda RPJMD, lanjut Jumadin, Sekda dan Kepala Bappeda diperintahkan agar segera berkoordinasi dengan gubernur Sultra guna menindaklanjuti Raperda RPJMD untuk selanjutnya dapat ditetapkan Perda.
Selain itu, memerintahkan OPD untuk menyempurnakan rancangan akhir Renstra untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perkada sesuai ketentuan pasal 1, 2 dan 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/X6ZvCWYidEA
Discussion about this post