Selain itu, memerintahkan OPD untuk menyempurnakan rancangan akhir Renstra untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perkada sesuai ketentuan pasal 1, 2 dan 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/X6ZvCWYidEA
Discussion about this post