“Terkait izin pertambangan, kami tidak diberikan kewenangan. Kewenangan izin pertambangan berada di pemprov dan Kementerian Lingkungan Hidup,” beber Jaemuna.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman mengatakan, hasil telaah hukum dan konsultasi ke Kementrian ESDM atas persoalan pertambangan, Wakatobi memiliki kawasan pertambangan rakyat untuk jenis mineral batuan yang cukup luas.
Keberadaan kawasan pertambangan tersebut didasarkan atas adanya pencabutan status taman nasional terhadap pulau-pulau berpenghuni di Wakatobi. Hal ini tercantum dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 425/MENLHK/SETJEN/LA.2/11/2020 serta didukung SK Menteri ESDM Nomor 3673K/30/MEM/2017 tentang wilayah pertambangan Sulawesi.
“Dengan adanya aturan ini maka tidak ada lagi kegiatan yang bertentangan dengan pertambangan. Apalagi sudah didukung dengan Perda nomor 12 Tahun 2012 Tentang RT RW. Dimana dalam perda ini disebut kawasan pertambangan rakyat terbatas tersebar di pulau Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko,” ulas Iptu Juliman.
Dengan dasar tersebut, kata Juliman, memungkinkan pengusaha mengajukan permohonan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR). Untuk itu, pihaknya telah mendorong kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aslindo untuk mengajukan permohonan pertambangan rakyat di Kementerian ESDM.
“Untuk kawasan pertambangan yang luasnya 1 sampai 5 hektar bisa dikelolah perorangan. Sedangkan untuk kawasan 5 hektar keatas dikelolah oleh koperasi. Ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Wakatobi,” tutup Iptu Juliman.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post