Sejauh ini pihaknya dengan ketat telah melakukan pengawasan, akan tetapi tidak diindahkan pelaku usaha pertambangan.
“Terkait izin pertambangan, kami tidak diberikan kewenangan. Kewenangan izin pertambangan berada di pemprov dan Kementerian Lingkungan Hidup,” beber Jaemuna.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman mengatakan, hasil telaah hukum dan konsultasi ke Kementrian ESDM atas persoalan pertambangan, Wakatobi memiliki kawasan pertambangan rakyat untuk jenis mineral batuan yang cukup luas.
Keberadaan kawasan pertambangan tersebut didasarkan atas adanya pencabutan status taman nasional terhadap pulau-pulau berpenghuni di Wakatobi. Hal ini tercantum dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 425/MENLHK/SETJEN/LA.2/11/2020 serta didukung SK Menteri ESDM Nomor 3673K/30/MEM/2017 tentang wilayah pertambangan Sulawesi.
Discussion about this post